Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu, berada diluar negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari negara tersebut. Karena itu, perlindungan dan bantuan kepada mereka menjadi tanggung jawab komunitas internasional. Seperti halnya yang terjadi pada warganegara Ukraina atas peperangan melawan Rusia.
Hal-hal yang saya lakukan apabila lingkungan saya dijadikan tempat pengungsi yaitu menerima pengungsi dengan senang hati tanpa penolakan. Hal ini dilakukan karena para pengungsi mempunyai hak-hak dasar seperti hak atas penghidupan yang layak. Hal ini mengingat Perpres No.125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Selanjutnya menggalakkan bantuan secara material maupun inmaterial, seperti menyumbangkan sembako, pakaian , obat-obatan, sosialisasi atau mengajak para pengungsi dibawah umur menghilangkan trauma konflik. memberikan pelayanan kesehatan, seperti vaksin covid-19, memberikan bantuan pelayanan pengobatan apabila terjadi sakit dari daerah asal konflik.
Membantu para pengungsi karena didasari jiwa kemanusiaan kita sebagai bangsa indonesia yang bersikap netral terhadap siapa saja tanpa memandang ras, agama, kebangsaan. Para pengungsi juga berhak atas kehidupan mereka sebagai manusia damai.
Sebagai para pengungsi harus mengetahui syarat izin tinggal untuk tinggal di daerah yang ditempati diantaranya melakukan pelaporan atas tindakan pengungsian pada daerah setempat apakah akan izin menetap ataukah hanya sementara. Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan keamanan para pengungsi itu sendiri agar mereka terhindar dari masalah di daerah pengungsian.
Bantuan yang saya berikan kepada pengungsi diantaranya bantuan secara material maupun inmaterial, seperti menyumbangkan sembako, pakaian , obat-obatan, sosialisasi atau mengajak para pengungsi dibawah umur untuk menghilangkan trauma konflik.
Sebagai negara penerima para pengungsi harus menghormati hak-hak dasar dalam keadaan apapun, baik dalam keadaan damai maupun perang, yaitu hak untuk hidup. Oleh karena itu, pemberian tempat tinggal merupakan tindakan yang harus diterima sebagai tindakan damai dan humaniter dan tidak boleh dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat terhadap negara asal pengungsi.9
Enable comment auto-refresher